GridFame.id - Tak terasa tinggal menghitung hari pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah akan resmi jadi suami dan istri.
Keduanya pun juga sudah mengirim berkas pernikahan ke KUA.
Lokasi akad nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah pun sesuai dengan keinginan sebelumnya.
Yang mengejutkan, Anang Hermansyah akhirnya jadi wali nikah Aurel.
Padahal tadinya ia enggan dan menyerahkan wali nikahnya kepada Gus Miftah.
Wah, kenapa ya?
Surat rekomendasi numpang nikah, Senin (22/3/2021) telah diurus Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mulai di KUA Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Rencananya, Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan menikah di Masjid Istiqlal, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 3 April 2021.
"Permohonan rekomendasi ini ditujukan untuk KUA Sawah besar," kata Taher Iswahyudi, Kepala KUA Ciputat Timur dilansir dari Tribun News.
Dari KUA Ciputat Timur, surat rekomendasi menikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar itu dibawah ke KUA Sawah Besar.
KUA Ciputat Timur memberikan rekomendasi pernikahan untuk Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar untuk menikah di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Seluruh berkas sudah lengkap, kami hanya memberikan rekomendasi pengantar nikah," ujar Taher Iswahyudi.
Keluarga Anang Hermansyah mengamanatkan pembuatan surat rekomendasi menikah ini ke Rahmat, staf Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur.
KUA Sawah Besar yang mengetahui detail tempat dan waktu pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
Sejauh ini Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar akan menggelar akad nikahnya di Masjid Istiqlal.
Dalam dokumen itu disebutkan, Anang Hermansyah akan menjadi wali dalam pernikahan putri kandungnya.
"Dalam keterangan di sini iya (Anang Hermansyah jadi wali nikah)," bebernya.
Kendati demikian, sempat beredar Anang Hermansyah meminta guru spiritualnya, Gus Miftah untuk jadi wali nikah.
Namun Taher menjelaskan, apabila ayah kandung calon mempelai wanita masih ada, maka harus jadi wali.
Pun ia menegaskan, apabila menggunakan wali hakim padahal ayah kandung masih hidup, pernikahan bisa dinyatakan tidak sah.
"Kalau masih ada ayah kandungnya ya ayah kandungnya."
"Ya nggak sah lah, bapak ada kok, ya nggak bisa wali hakim," tandas Taher.