GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahun 2021 akan diberikan oleh pemerintah.
Dalam hal ini, pemerintah bermaksud untuk membantu masyarakat melalui BLT UMKM ini.
Melalui Bantuan Bagi Pengusaha Mikro (BPUM) ini, pemerintah ingin membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Masyarakat mengaku sangat senang dengan adanya bantuan ini sehingga bisa membuat mereka menghadapi pandemi Covid-19.
BLT UMKM yang diberikan masyarakat ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro.
Berikut syarat dan ketentuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta tahun 2021, ternyata bisa melalui handphone.