Find Us On Social Media :

Ternyata Bisa Pakai HP, Ini Syarat dan Ketentuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021

Ilustrasi Bansos - BST Februari 2021 kapan cair

GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) tahun 2021 akan diberikan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, pemerintah bermaksud untuk membantu masyarakat melalui BLT UMKM ini.

Melalui Bantuan Bagi Pengusaha Mikro (BPUM) ini, pemerintah ingin membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga: Langsung Cepat Isi NIK KTP dan Nama Orang Tua Anda di Sini, Bantuan 600 Ribu Akan Cair Lagi Tanggal Segini!

Masyarakat mengaku sangat senang dengan adanya bantuan ini sehingga bisa membuat mereka menghadapi pandemi Covid-19.

BLT UMKM yang diberikan masyarakat ini berupa uang tunai sebesar Rp 2,4 Juta bagi pelaku usaha mikro.

Berikut syarat dan ketentuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta tahun 2021, ternyata bisa melalui handphone. 

Mengutip dari Tribunnewsmaker.com, syarat penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

 

- Warga Negara Indonesia 

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

Baca Juga: Tak Semua Dapat, Segera Cek Status BLT Subsidi Gaji Bulan Maret 2021 Pakai NIK KTP

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) final pasal 23 ditanggung pemerintah (DTP).

Di dalam PMK Nomor 9 tahun 2021 dijelaskan wajib pajak dengan perederan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 tahun 2018 bisa mendatakan PPh final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemungut pajak.

Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM yang pajaknya terutang dan dibayarkan pemerintah tersebut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan, WP tetap harus memberikan rekapituliasi peredaran brutonya sepanjang tahun dari Januari hingga Desember.

Baca Juga: Jangan Khawatir! BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Bakal Cair Lagi Tahun Ini, Berikut Syaratnya

Bila pada tahun 2020 lalu insentif baru mulai berlaku pada bulan April, WP melaporkan besaran pajak yang sudah dibayarkan.

"Dan tentu itu sudah terekap (di DJP), kemudian dari Januari sampai dengan Desember juga diaporkan omzet perbulan, dan itu tinggal dilaporkan," jelas Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat P2Humas DJP Rahmat Sampurno dalam kelas pajak secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Ia menjelaskan, karena PPh 23 sifatnya final, maka tidak akan mempengaruhi kurang bayar di dalam SPT Tahunan.

Dan bila memang sudah tercatat sebagai penerima insentif, maka kewajiban pajak dari WP yang bersangkutan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "SEGERA DIBUKA, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Siapkan KTP & No Telepon!"