Mengutip dari TribunKaltim.co, berdasarkan informasi terbaru, BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1,2 juta yang diberikan pada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini akan dicairkan pada bulan Maret 2021 ini.
Namun sayangnya, tidak semua karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkannya.
Lalu seperti apa kriteria karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 juta? simak ulasannya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah mengatakan, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah 2021 Kemnaker Rp 1,2 Juta dijadikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.
Baca Juga: Ternyata Bisa Pakai HP, Ini Syarat dan Ketentuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahun 2021
"Akan berlanjut di 2021 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji," kata Jokowi beberapa waktu lalu.
Menurut Jokowi, perekonomian Indonesia bakal kembali pulih di tahun ini.
“Secara konsisten, kebijakan pemulihan ekonomi yang kita jalankan sudah mulai terlihat hasilnya. Dengan tren perbaikan seperti ini, kita berharap situasi perekonomian kita ke depan akan lebih baik dan akan membaik,” ujar Jokowi.
Jokowi tegaskan, perekonomian akan pulih kembali pada 2021 mendatang.
“Saya optimistis kita akan bangkit, ekonomi kita akan pulih kembali normal,” ucap Presiden.