Sebelumnya Aa Gym melayangkan permohonan talak cerai terhadap Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Bahkan, permohonan talak cerai Aa Gym terhadap teh Ninih sudah memasuki proses persidangan.
Kabar ini dikonfirmasi Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym, dilansir dari Kompas TV.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung.
Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.
Meski begitu, Dedi tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.