"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa," kata Dedi.
Dari pencabutan ini, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan.
Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.
"Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami," kata Musthofa.