Syarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:
Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bulan Maret 2021 Tinggal Besok! Pastikan Anda Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji, Berikut Syaratnya
Cara daftar
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha
3. Nomor telepon
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunJogja.com dengan Judul "BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum"