GridFame.id - Kabar gembira bagi seluruh pemilik usaha kecil dan menengah di tanah air.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) siap menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Bantuan tersebut diberikan kepada 5,2 juta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.
BLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang lolos syarat.
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air kini tengah berbahagia.
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sudah mencairkan BLT UMKM 2021.
BLT UMKM 2021 kali ini menyasar 5,2 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Masing-masing pelaku UMKM akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Cara mengecek apakah pelaku UMKM menerima bantuan atau tidak cukup mudah.
Pelaku UMKM bisa mengeceknya dari rumah atau dari mana saja melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Berikut panduan lengkap untuk mengecek status penerima BLT UMKM 2021 lewat eform BRI :
Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum Isi nomor KTP Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik pros inquiry
Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Jika sebelumnya dana yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta, kali ini hanya sebesar Rp 1,2 juta.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ucap dia.
Syarat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM ini, yaitu:
Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak berasal dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Bulan Maret 2021 Tinggal Besok! Pastikan Anda Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji, Berikut Syaratnya
Cara daftar
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Alamat tempat tinggal Bidang usaha
3. Nomor telepon
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunJogja.com dengan Judul "BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Sudah Cair, Begini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum"