Mengutip dari TribunPontianak.co.id, berikut daftar besaran bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan.
- Ibu hamil/nifas : Rp750.000 per 3 bulan
- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp750.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp225.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp375.000 per 3 bulan
- Pendidikan anak SMA/Sederajat : Rp498.000 per 3 bulan
- Penyandang disabilitas berat : Rp600.000 per 3 bulan
- Lanjut usia : Rp600.000 per 3 bulan
Namun, dalam satu keluarga, maksimal hanya empat kategori yang berhak menerima bantuan.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar PKH 2021?
Syarat-syarat mendapatkan BLT PKH 2021 ada tiga, yakni sebagai berikut :
- Warga miskin atau rentan miskin
- Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
- Memiliki Usaha, dengan jenis usaha; kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Baca Juga: Simak Cara Daftar Bansos Online 2021, Begini Kalau Mau Jadi Peserta KPM DTKS Kemensos
Apa Ada Pendaftaran Online ?
Tidak ada pendaftaran secara online, sebab PKH ini harus melapor langsung ke aparat desa atau kelurahan untuk didaftarkan menjadi peserta PKH yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara mendaftar PKH 2021 adalah sebagai berikut.
1. Tidak ada sistem daftar online
Calon peserta wajib melapor ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang.
2. Calon peserta bukan penerima bansos lain
Pastikan Anda belum menerima bantuan seperti Sembako, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja dan program bansos non PKH lainnya.