Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Untuk Karyawan Ter-PHK! Kemnaker Siapkan Program JKP, Berikut Penjelasan dan Syarat Mendapatkannya

Kemnaker sudah siapkan program JKP untuk pekerja/buruh yang terkena PHK

Melansir dari Instagram @kemnaker yang diunggah pada Rabu, (7/4/2021), Menteri Ida Fauziyah menjelaskan tentang program JKP.

Menteri Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja."Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida.

Baca Juga: Daftrar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Penjelasan dan Syarat Penerimanya Biar LolosManfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.