Find Us On Social Media :

Kabar Gembira Untuk Karyawan Ter-PHK! Kemnaker Siapkan Program JKP, Berikut Penjelasan dan Syarat Mendapatkannya

Kemnaker sudah siapkan program JKP untuk pekerja/buruh yang terkena PHK

 

GridFame.id - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) sudah mengesahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemnaker sudah mendiskusikan Program JKP ini melalui Rapat Kerja (Raker) bersama dengan DPR dan Dirut BPJS.

Baca Juga: Bulan Maret 2021 Tinggal Besok! Pastikan Anda Jadi Penerima BLT Subsidi Gaji, Berikut Syaratnya

Melalui program ini, Kemnaker berharap masyarakat tetap bisa mendapatkan jaminan usai mengalami PHK.

Dengan begitu, masyarakat yang terkena PHK dapat merancang masa depan melalui program JKP ini.

Berikut penjelasan Kemnaker mengenai program JKP hingga syarat yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendapatkannya.

Melansir dari Instagram @kemnaker yang diunggah pada Rabu, (7/4/2021), Menteri Ida Fauziyah menjelaskan tentang program JKP.

Menteri Ida mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja."Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida.

Baca Juga: Daftrar PKH Online 2021 Bisa Lewat HP? Berikut Penjelasan dan Syarat Penerimanya Biar LolosManfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Adapun persyaratan peserta program JKP, kata Ibu Ida adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),” kata Ida.Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%. Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.

Baca Juga: Terakhir! Cuma Sampai Bulan April Saja, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu dan Pencairannya di Kantor Pos

Hingga saat ini Kemenaker terus mematangkan pelaksanaan program JKP dengan menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Dalam persiapan pelaksanaan program JKP, Kemnaker menyusun regulasi berupa Permenaker, membangun sistem yang mengintegrasikan sistem Sisnaker dengan Sistem BPJS Ketenagakerjaan, serta integrasi data kepesertaan dengan Kemenko PMK. Kita juga terus melakukan sosialiasasi kepada semua stakeholder terkait,” jelas dia.