"Hal yang membulatkan tekad saya, dia juga melaporkan saya di Korea Selatan dan itu dalam proses masih sidang lho. Indikasinya dia memang mau penjarakan saya," jelasnya.
Kerabat Rio Reifan yang mendampinginya buat laporan, Zulfikar, menjelaskan persoalan ini terjadi karena Henny menikah dengan Sandy saat belum mengantongi akta perceraiannya dengan Rio.
"Secara hukum, di pengadilan belum inkrah, perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan. Lalu yang bersangkutan melakukan pernikahan siri, ya itu, kami sudah siapkan bukti-buktinya," kata Zulfikar.
Adapun Henny Mona dan Sandy Tumiwa disangkakan dengan Pasal 284 dan 279 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rio Reifan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas Tuduhan Perzinaan"