GridFame.id - Pernikahan Henny Mona dan Sandy Tumiwa memang sempat mengagetkan publik.
Karena mereka berdua sebelumnya tak terlihat sedang berada dihubungan yang serius.
Bahkan, netizen banyak yang mengaku syok, karena Henny Mona terlihat belum bercerai dengan sang mantan suami, Rio Reifan.
Sandy Tumiwa sendiri secara blak-blakan tak permasalahkan jika dirinya hanya menikah siri dengan Henny Mona karena menurutnya yang terpenting sah secara agama.
Sayang, kebahagiaan rumah tangga mereka yang masih seumur jagung, harus ternodai.
Rio Reifan mendadak membuat pelaporan ke polisi atas tindakan Henny Mona dan Sandy Tumiwa.
Rio Reifan melaporan keduanya atas kasus dugaan perzinaan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (8/4/2021).
"Sebenarnya ini (laporan) hal yang paling berat yang harus dan terpaksa saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi," kata Rio Reifan di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dia mengaku telah berupaya semaksimal mungkin dengan menempuh jalur kekeluargaan.
"Saya sudah tempuh secara kekelurgaan namun hasilnya nihil. Rumah surat saya masih ditahan oleh dia, ijazah saya, paspor saya sampai mengganggu pendidikan saya. Jadi daripada berlarut-larut karena mediasi juga tak bisa, padahal ituka hak saya. Ya sudah saya tempuh jalur hukum," jelas Rio Reifan.
Rio Reifan bahkan seolah tak takut jika Henny Mona bantah semua tuduhan Rio, karena ia memiliki bukti yang kuat.
"Saya masih berusaha manusiawi lah nggak seperti dia yang memberitakan saya tidak manusiawi. Saya kalau mau klarifikasi saya bisa bantah semua, karena punya bukti dan jelas!" ungkap Rio Reifan dengan tegas.
Henny Monna sendiri sebelumnya pernah melaporkan Rio di Korea Selatan dan saat ini sidangnya masih berjalan.
"Hal yang membulatkan tekad saya, dia juga melaporkan saya di Korea Selatan dan itu dalam proses masih sidang lho. Indikasinya dia memang mau penjarakan saya," jelasnya.
Kerabat Rio Reifan yang mendampinginya buat laporan, Zulfikar, menjelaskan persoalan ini terjadi karena Henny menikah dengan Sandy saat belum mengantongi akta perceraiannya dengan Rio.
"Secara hukum, di pengadilan belum inkrah, perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan. Lalu yang bersangkutan melakukan pernikahan siri, ya itu, kami sudah siapkan bukti-buktinya," kata Zulfikar.
Adapun Henny Mona dan Sandy Tumiwa disangkakan dengan Pasal 284 dan 279 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rio Reifan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas Tuduhan Perzinaan"