Find Us On Social Media :

Asyik Dimabuk Kepayang Usai Nikahi Sandy Tumiwa, Henny Mona Terancam Penjara 5 Tahun Gegara Laporan Rio Reifan: Itu Dilarang Undang-Undang!

Rio Reifan belum bercerai dengan Henny Mona

GridFame.id - Pasangan pengantin baru Henny Mona dan Sandy Tumiwa kembali jadi sorotan.

Sebelumnya, keduanya menuai perhatian dengan kabar pernikahan mereka yang digelar tiba-tiba.

Padahal mereka berdua sebelumnya tak terlihat sedang berada dihubungan yang serius.

Bahkan hal itu sempat membuat kontroversi dan publik terkejut karena Henny Mona terlihat belum bercerai dengan sang mantan suami, Rio Reifan.
 

Sandy Tumiwa sendiri secara blak-blakan tak permasalahkan jika dirinya hanya menikah siri dengan Henny Mona karena menurutnya yang terpenting sah secara agama.

Kini tengah asyik nikmati waktu sebagai pengantin baru, kebahagiaan mereka terusik oleh Rio Reifan.

Pasalnya, Rio yang tak terima Henny nikah lagi membuat laporan atas tuduhan zina pada sang mantan istri.

Rio Reifan dan tim kuasa hukumnya baru saja menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/4/2021). Tujuannya mendatangi kepolisian adalah untuk melaporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa atas kasus melangsungkan perkawinan yang masih terlarang. "Untuk saat ini setelah kami konsultasi tadi, itu kami disarankan untuk pasal 279 KUHP,

"Bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan," ungkap Alamsyah Rambe saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Bahagia Dinikahi Siri Oleh Sandy Tumiwa, Henny Mona Sindir Keras Rio Reifan: 'Hidup Tidak dalam Kepalsuan dan Drama..' Pasalnya, Henny Mona masih dalam proses cerai dan berstatus sebagai istri Rio Reifan saat menikah dengan Sandy Tumiwa. "Kalau untuk Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian, namun belum sah status," kata Alamsyah.

"Jadi masih dalam proses perceraian mereka masih belum sah, tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh Undang-undang," ungkap Alamsyah Rambe.

Laporan tersebut akhirnya diterima kepolisian dengan nomor laporan TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ. "Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi," ungkap Alamsyah Rambe.

Akibatnya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa terancam hukuman beberapa tahun penjara. "Maksimal 5 tahun," tutup Alamsyah Rambe.

Baca Juga: Pantas Cuma Nikah Sirih! Rio Reifan Laporkan Henny Mona dan Sandy Tumiwa Berzinah Karena Belum Di Talak: Saya Ada Buktinya!

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Grid.ID dengan Judul "Henny Mona dan Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Rio Reifan ke Polisi"