GridFame.id - Mudik Hari Raya Lebaran kini sudah resmi ditiadakan.
Larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Nah, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang untuk mudik Lebaran.
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya IPDN sampai Poltek
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.