Sementara itu, Budi menjelaskan kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan ada beberapa kriteria.
"Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kemudian berikutnya kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya," tegasnya.
"Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan utnuk membawa penumpang," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul Ingat! Inilah Jenis-jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik Lebaran