Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Salah! Ini Dia Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik Lebaran dari Tanggal 6 - 17 Mei 2021

Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)

Sementara itu, Budi menjelaskan kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan ada beberapa kriteria.

"Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kemudian berikutnya kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya," tegasnya.

"Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan utnuk membawa penumpang," tutupnya.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Pensiunan Segera Cair, Siap Dibayarkan Pada Tanggal Ini dan Segini Prediksi Nominalnya

 

Artikel ini telah tayang di GridOto dengan judul Ingat! Inilah Jenis-jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik Lebaran