Find Us On Social Media :

Bulan Ini Terakhir! Jangan Kelewatan, Ini Cara Daftar dan Syarat Lolos jadi Penerima BLT UMKM 1,2 juta Tahun 2021

ilustrasi BLT UMKM

GridFame.id - Masih Ada kesempatan bagi seluruh pemilik usaha kecil dan menengah di tanah air yang belum dapat BLT UMKM 1,2 Juta.Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) siap menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.

Bantuan tersebut diberikan kepada 5,2 juta pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Berikut Syarat dan Caranya Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 1,2 JutaBLT UMKM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap penerima yang lolos syarat.Dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM.

Lalu bagaimana cara daftar dan cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro ini akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

BLT UMKM 2021 akan menyasar kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.

"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Langsung Login Sekarang! Cara Daftar Online dan Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta, Syaratnya Cuma Butuh NIK KTP Saja

"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."

"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.

"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.

Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.

Cara Mendaftar BLT UMKM

Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor telepon.

Baca Juga: Yang Sudah Dapat Bisa Dapat Lagi, Simak Syarat dan Cara Daftar Online BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahun 2021

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Cara Daftar dan Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK"