GridFame.id - Berikut ini adalah syarat dan caranya untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2021.
Pemerintah Indonesia mengatakan bahwa BLT UMKM ini akan berlanjut hingga tahun 2021 ini.
BLT UMKM ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Masih Belum Bisa Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Begini Penjelasan BRI
Melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat dan sudah dapat diakses.
Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat yang terdaftar adalah Rp 1,2 Juta.
Jadi jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan BLT UMKM 2021 ini dengan syarat dan caranya sebagai berikut.