Find Us On Social Media :

Bukan Cuma KDRT, Fajar Umbara Terancam 5 Tahun Penjara Karena Terbukti Lakukan Hal Ini

Sosok Fajar Umbara yang dinilai religius

GridFame.id - Seorang sutradara Fajar Umbara akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Fajar Umbara dilaporkan oleh sang istri Yuyun Sukawati atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tak hanya kepada sang istri, anak Yuyun Sukawati juga menjadi sasaran kekerasan yang dilakukan oleh Fajar Umbara.  

Baca Juga: Kasihan! Berkali-kali Bantah Cerai, Kini Olla Ramlan Bongkar Prahara Rumah Tangga, Benarkah Ada KDRT dan Selingkuh?

Yuyun Sukawati melaporkan Fajar Umbara atas kasus kekerasan kepada anak di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sebelumnya Yuyun Sukawati juga melaporkan Fajar Umbara atas kasus KDRT ke Polres Cirebon Kota.

Kini Fajar Umbara harus menerima kenyataan pahit ditetapkan sebagai tersangka hingga dirinya terancam 5 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Polsek Tangerang Selatan melalui YouTube KH INFOTAINMENT yang tayang pada Rabu, (14/4/2021).

Dalam video tersebut, AKBP Iman Imanudin memberikan keterangan terkait dengan penahanan Fajar Umbara oleh Polres Tangerang Selatan.

AKBP Iman Imanudin mengatakan Fajar Umbara telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga: Laki-laki Mau Enaknya Aja, Cuma Mentingin Nafsu! Thalita Latief Jago Tutupi Luka KDRT: Aku Tidak Sempurna

"Terhadap yang bersangkutan kita sudah menetapkan menjadi tersangka, kemudian penyidik sudah melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ucap AKBP Iman Imanudin.

Dia juga mengatakan pihak penyidik sudah menemukan barang bukti yang digunakan Fajar Umbara untuk melakukan kekerasan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam kasus penyidikan, penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka di dalam perkara sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor," ujarnya.

AKBP Iman Imanudin mengatakan barang bukti tersebut berupa saksi mata dan bukti visum.

"Sementara sampai dengan saat ini ada pemeriksaan dari saksi kemudian visum reterferdum yang penyidik peroleh dari rumah sakit, kemudian untuk proses penahanan 20 hari ke depan masih di dalam proses penahanan penyidik," katanya.

Iman menjelaskan Fajar Umbara sudah mengakui perbuatannya tersebut setelah ditangkap oleh polisi.

Baca Juga: Alami Nasib Pahit di KDRT Hingga Pilih Cerai, Nasib Presenter Ini Usai Menjanda Jadi Sorotan! Siap Siap Kaget Lihat Rumahnya

"Ya, yang bersangkutan juga mengakui pada kejadian tersebut, kejadiannya waktu itu jadi ibu korban ribut dengan tersangka kemudian korban masuk untuk membantu melerai keduanya, lalu kemudian korban di pukul di bagian matanya, kemudian dagu, pada saat korban mau membalas tangannya di tangkap dan dibenturkan ke meja," jelasnya.

Karena perbuatannya tersebut, Fajar Umbara terancam lima tahun penjara atas kasus kekerasan kepada anak.

"Apabila tersangka tidak menyediakan penasihat hukum, maka penyidik wajib menyediakannya, yang bersangkutan akan terkena Pasal 80 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara," ungkapnya.