Sandy Tumiwa pun lantas langsung memutuskan akan melayangkan gugatan.
"Kami akan gugat saudara RR dengan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar karena telah menjatuhkan martabat klien kami,"ujar kuasa Hukum Sandi Tumiwa, Firdaus Oiwobo.
Firdaus Oiwobo mengatakan, Sandy Tumiwa dan Henny Mona menikah siri.
Sehingga unsur dalam Pasal 279 KUHP (sesuai yang dilaporkan oleh Rio Reifan) tidak terpenuhi.
Ia menyebut tuduhan kepada Sandy Tumiwa merupakan fitnah belaka.
Sandy belum tercatat sebagai anak bangsa yang melakukan pernikahan secara hukum positif."
"Karena dia masih dalam ranah pernikahan siri dengan Henny Mona," ujar Firdaus Oiwobo.
"Sandy baru menikah siri seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan," lanjut Firdaus Oiwobo.