Pihak Sandy Tumiwa akan memasukkan gugatan terhadap Rio Reifan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.
Mereka meyakini Sandy Tumiwa tidak menyalahi aturan terkait pernikahan siri dengan Henny Mona.
"Makanya, kami akan menggugat balik si RR dengan tuntutan gugatan ganti rugi Rp 10 miliar," ucap Firdaus Oiwobo.
Sementara itu, Sandy Tumiwa mengatakan kedatangannya ke Polda tak lain untuk mempertanyakan laporan Rio Reifan.
Pria 39 tahun ini juga menyampaikan pesan kepada Rio Reifan.
"Berpikirlah sebelum bertindak, terus sayangilah wanita karena dia itu seperti ibu kita. Kalau kita menyakiti wanita sama saja kita menyakiti ibu kita," ujar Sandy Tumiwa.
Sandy Tumiwa memastikan tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Rio Reifan kepadanya.
Terkait laporan Rio Reifan, ia mengaku siap menjalani segala prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, kita ikuti saja aturannya seperti apa, itu saja, sih," pungkas Sandy Tumiwa.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Dilaporkan Atas Tuduhan Perzinaan, Sandy Tumiwa Tuntut Rio Reifan Rp 10 Miliar"