Saat menjalankan puasa, termasuk Puasa Ramadan umat Muslim harus menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya adalah berhubungan badan bagi suami istri di siang hari. Sementara hukuman apabila melanggarnya cukup berat.
Yaitu harus memerdekakan budak, puasa dua bulan terus menerus dan memberi makan 60 orang miskin.
Lantas bagaimana hukum mencium istri saat puasa Ramadan atau sebaliknya istri menciun suami.
Apakah hal tersebut membatalkan puasa? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.
Sebelum itu, berikut sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.
Berikut hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh bisa membatalkan puasa.
Lubang yang dimaksud bukan hanya mulut, namun seluruh lubang di dalam tubuh.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Maksudnya adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut, akan membatalkan puasa. Memasukkan obat sekalipun.