GridFame.id - Apakah mencium suami membatalkan puasa?
Bagi para suami istri, mencium pasangan adalah hal yang lumrah dilakukan setiap hari.
Namun bagi para umat muslim, tentu ada kekhawatiran jika mencium suami atau istri bisa membatalkan puasa.
Seperti diketahui, saat berpuasa seseorang harus bisa menahan hawa napsu.
Jadi bagaimana jika kelepasan mencium suami atau istri saat sedang berpuasa?
Yuk simak penjelasan Ustaz Abdul Somad berikut ini.
Saat menjalankan puasa, termasuk Puasa Ramadan umat Muslim harus menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.
Salah satunya adalah berhubungan badan bagi suami istri di siang hari. Sementara hukuman apabila melanggarnya cukup berat.
Yaitu harus memerdekakan budak, puasa dua bulan terus menerus dan memberi makan 60 orang miskin.
Lantas bagaimana hukum mencium istri saat puasa Ramadan atau sebaliknya istri menciun suami.
Apakah hal tersebut membatalkan puasa? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya.
Sebelum itu, berikut sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.
Berikut hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh bisa membatalkan puasa.
Lubang yang dimaksud bukan hanya mulut, namun seluruh lubang di dalam tubuh.
2. Memasukkan benda ke dalam salah satu jalan
Maksudnya adalah kemaluan dan dubur. Jika benda yang masuk ke dalam salah satu lubang tersebut, akan membatalkan puasa. Memasukkan obat sekalipun.
3. Muntah secara disengaja
Muntah secara disengaja bisa membatalkan puasa. Jika tidak disengaja, maka puasa tetap sah, seperti dalam hadis berikut:
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa dikalahkan oleh muntah maka tidak ada qadha' baginya. Barangsiapa muntah dengan sengaja, maka hendaknya ia meng-qadha'nya," (HR Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, Baihaqi dan al-Hakim dari Abu Hurairah).
4. Berhubungan seks
Berhubungan badan pada siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa.
Hukum bagi umat muslim yang melakukan hubungan seks saat puasa Ramadhan yaitu wajib mengganti puasa dan denda.
Denda tersebut berupa memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman. Jika tak mampu, maka diperbolehkan mengganti dengan puasa selama dua bulan secara berturut-turut.
Jika masih tak mampu, maka harus memberi makan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.
5. Keluar mani
Dalam konteks ini, keluar mani yang dimaksud adalah akibat dari persentuhan kulit, misal bersentuhan dengan lawan jenis dan onani.
Namun, apabila keluar mani karena ihtilam atau mimpi basah, maka status puasa tetap sah.
Baca Juga: 2 Tahun Pindah Agama Masih Ditanya Puasa, Salmafina Sunan Ngaku Risih: Gak Sopan dan Nyaman!
6. Haid atau menstruasi
Wanita haid atau mestruasi tidak boleh berpuasa, jika haid saat puasa maka puasa otomatis batal.
7. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan.
8. Gila (junun)
Puasa dinyatakan tidak sah atau batal bagi orang gila.
9. Murtad
Murtad adalah keluar dari Islam.
Hukum mencium istri/suami saat puasa
Lantas bolehkan cium istri/suami saat puasa?
"Kalau istri yang kau cium maka tak batal, dalilnya Nabi mencium Aisyah. Tapi karena hati-hati, tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya seperti Nabi Muhammad SAW, dijaga saja"
"Tapi hukum aslinya tak batal. Tapi kalau sampai menimbulkan hawa nafsu, maka rusak puasanya," tegas Ustadz Abdul Somad.
UAS menjelaskan kembali definisi puasa adalah menahan dari semua yang terlang, sehingga lebih baik berhati-hati atau menjaga.
"Menahan diri dari semua yang terlarang, dari terbit fajar sampai terbit matahari, itu definisi puasa," tambah Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Bolehkah Ajarkan Anak Puasa Setengah Hari? Ternyata Begini Kata Ustaz, Para Orangtua Wajib Tahu Ini
Melansir Tribunnews.com, hal senada disampaikan Khairuddin Tahmid, Ketua MUI Provinsi Lampung.
Pasangan suami istri yang sedang berpuasa diperbolehkan mengucapkan kata-kata mesra, atau suami mencium istrinya demikian pula sebaliknya.
Ini boleh dilakukan, selama keduanya mampu mengendalikan hasrat seksualnya, dan tidak sampai keluar mani.
Tetapi, jika berkata mesra atau berciuman antara suami istri saat berpuasa di siang hari (waktu puasa), hingga mengeluarkan mani, maka batal puasanya.
Dalam hadits yang diriwayatkan Muslim dari Amr bin Salamh, dia bertanya kepada Rasululullah SAW, apakah orang berpuasa boleh mencium ? Rasulullah bersabda; “Tanyakan kepada dia (maksudnya Ummu Salamah), lalu Ummu Salamah menjelaskan, bahwa Nabi SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)”.
Dari keterangan di atas, dapat dipahami bahwa kebiasaan mencium istri di waktu pagi saat akan berangkat kerja dan dalam keadaan berpuasa, selama mampu mengendalikan dan tidak sampai keluar mani, dibolehkan dan tidaklah membatalkan puasa.
Akan tetapi, bagi pasangan suami istri baru, atau bagi mereka yang sulit untuk mampu mengendalikan hasrat seksualnya, sebaiknya menghindari berkata mesra, mencium saat berpuasa sebagai ihtiyat (berhati-hati) agar tetap terjaga dalam menjalankan puasa Ramadan.
Baca Juga: Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Simak Apa Saja Hal yang Membatalkan Puasa Dalam Islam
Hal senada juga dijelaskan Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU).
Tradisi cipika-cipiki antara pasangan suami – istri, insya Allah dibolehkan saat berpuasa, sejauh tidak menimbulkan syahwat diantara keduanya. Kegiatan ini tentu tidak membatalkan puasa.
Tentang pahala puasa, tentu tetap menjadi rahasia Allah SWT. Kita tidak pernah tahu, apakah puasa kita diterima, ditolak atau dikurangi pahalanya,.
Namun tentu sebaiknya tetap berpikir positif bahwa Allah SWT akan menerima puasa hambaNya yang dilakukan dengan ikhlas, dan memenuhi semua syarat dan rukunnya.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Surya.co.id dengan Judul "Hukum Mencium Istri Saat Puasa Ramadan, Hati-hati Bisa Batalkan Puasa"