Find Us On Social Media :

Langsung Login eform.bri.co.id/bpum Sekarang Juga! Lalu Ikuti Cara Ajukan BLT UMKM 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Ini Syaratnya...

BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dicairkan di bank, buruan daftar tinggal 3 hari lagi.

GridFame.id - BLT UMKM 1,2 juta masih menjadi salah satu program pemerintah yang paling ditunggu.

Sepanjang tahun 2020, Pemerintah menggelontorkan dana untuk penyaluran sejumlah bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi.

Salah satunya adalah BLT UMKM yang mulanya 2,4 juta kini menjadi 1,2 juta di tahun 2021.

Pengurangan besaran intensif dikarenakan kondisi ekonomi yang masih belum stabil akibat terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cara Daftar Online dan Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta Tahun 2021! Lengkapi Dulu Syarat Ini Untuk Pencairannya

Pemberian BLT UMKM 1,2 juta sendiri diperuntukkan bagi para pemilik usaha sebagai bentuk modal hibah bukan pinjaman.

Namun tak semua orang bisa lolos jadi penerimaBLT UMKM 1,2 Juta.

Lalu, bagaimana cara daftar dan syarat lolos jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta?

Langsung simak informasi penting berikuti ini.

Inilah cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta ke dinas koperasi.

Jika berhasil diverifikasi, cek penerimanya lewat eform.bri.co.id/bpum.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan BLT UMKM.

Bantuan ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Seorang penerima BLT UMKM, Ina mengatakan, bantuan tersebut sudah ditransfer ke rekeningnya sejak awal bulan April 2021.

"Iya, (bantuan) sudah masuk ke rekening sejak awal bulan," kata warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah tersebut.

Baca Juga: Buruan Daftar! Berikut Cara Daftar BLT UMKM Online 2021 Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta

Lantas, bagaimana cara mengajukan usaha agar mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta?

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, masyarakat harus mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Selanjutnya dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan demikian, bila Anda adalah warga Solo, maka maka dapat mendaftar melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Surakarta.

Begitu juga bagi Anda yang berada di Semarang, Tangerang, Bekasi, dan wilayah mana pun, dapat mendaftar melalui dinas koperasi setempat.

Di beberapa wilayah, pendaftaran sudah bisa dilakukan secara online.

Misalnya di Dinas Koperasi UKM Kota Pekanbaru lewat aplikasi https://mataumkm.riau.go.id atau Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Sementara di wilayah lain, masih menggunakan sistem offline atau pendaftar datang ke masing-masing dinas koperasi sembari membawa berkas yang dibutuhkan.

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT UMKM 2021, Berikut Syarat dan Cara Untuk Mencairkan Dana Rp 1,2 Juta

Inilah langkah-langkah pengajuan BLT UMKM ke dinas koperasi setempat:

1. Siapkan dokumen

Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima adalah: fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

2. Serahkan dokumen

Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Lengkap isian formulir

Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai dengan e-KTP

- Nomor Kartu Keluarga

- Nama lengkap sesuai e-KTP

- Tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Alamat sesuai KTP, NIB, atau SKU dari kepala desa/kelurahan

- Bidang usaha

- Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp)

Setelah usulan dibuat dan dikirimkan, tunggu hasil seleksi yang dilakukan Kemenkop-UKM.

Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Jika sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, maka masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri.

Tak lain melalui laman eform.bri.co.id/bpum bagi nasabah BRI.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di BRI:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- e-KTP

- fotokopi NIB atau SKU

- Kartu Keluarga

Kemudian, penerima akan mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM

Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca Juga: Langsung Daftar Sekarang Juga! Login eform BRI dan BNI Untuk jadi Penerima BLT UMKM 1,2 juta dan Syarat Pencairannya

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Begini Cara Ajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta ke Dinas Koperasi, Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum"