GridFame.id - BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dilanjutkan tahun 2021.
Ini syarat dan cara mendapatkan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Anggaran sebesar Rp 15,36 triliun diberikan oleh pemerintah untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021.
Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar