Find Us On Social Media :

Mudik Dilarang Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Ini Aturan Baru Perjalanan Kendaraan Pribadi yang Akan Ke Luar Jakarta

Pemudik yang melintas di Jembatan Aurduri, Kota Jambi, Sabtu (26/7/2015)

GridFame.id - Pemerintah Indonesia telah resmi mengeluarkan peraturan baru tentang larangan mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik lebaran tahun 2021 ini awalnya dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021, namun akhirnya diperbaharui.

Aturan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Info Terbaru

Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 ke daerah tertentu oleh seseorang yang melakukan mudik lebaran.

Pemerintah Indonesia juga akan memperketat kendaraan pribadi yang nekat melakukan mudik lebaran 2021.

Bahkan ada aturan sendiri untuk perjalanan kendaraan pribadi yang akan keluar dari Jakarta.

Mengutip dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan aturan perjalanan bagi penumpang dengan kendaraan pribadi selama masa pengetatan mudik Lebaran pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Penjelasan Syafrin itu merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Kamis (22/4/2021).

Menurut Syafrin, pelaku perjalanan darat yang hendak meninggalkan Jakarta dengan kendaraan pribadi di periode pengetatan mudik tersebut tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Sekarang Vaksinasi Lansia Jadi Semakin Mudah, Simak Info Soal ‘Program Home Care dan Home Delivery’

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," ujar Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Syafrin lantas memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara acak nantinya kepada pengguna kendaraan pribadi ke luar Jakarta.

Hal yang sama juga berlaku untuk penumpang yang menggunakan bus.

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," katanya lagi.

Penumpang bus, lanjut Syafri, akan dilakukan pemeriksaan Covid-19 secara acak.

 Selain itu, pengecekan suhu juga dilakukan ke setiap pelaku perjalanan.

"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satgas Covid-19 menerbitkan addendum tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Lebaran 2021 Tanggal Berapa? Ini Dia Jawaban Kapan Lebaran 2021 Menurut Muhammadiyah dan Pemerintah

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri.

Dalam addendum itu disebutkan bahwa pelaku perjalanan darat pribadi diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area.

Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik"