Find Us On Social Media :

Larangan Mudik Lebaran 2021 Ditetapkan, Kelompok Masyarakat Ini Tetap Diizinkan Bepergian dengan Syarat Khusus

Larangan mudik tahun 2021 resmi dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan. Larangan ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

GridFame.id - Pemerintah sudah menetapkan larangan mudik lebaran 2021.

BNPB juga malah menetapkan larangan mudik lebaran 2021 diperpanjang.

Semula, larangan mudik lebaran 2021 hanya berlaku dari tanggal 6 sampai 7 Mei 2021.

Namun kini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Sejumlah pelaku perjalanan masih diperbolehkan bepergian sebelum, sesudah, maupun saat masa larangan mudik diberlakukan. Akan tetapi, saat melakulan perjalanan, mereka harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menyatakan kondisi mereka. Hal itu diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah. Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang 22 April Sampai 24 Mei 2021, Simak Info Terbaru Mereka yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu. Peraturan pada poin keempat belas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok. Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik. Kedua, pengetatan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan pada H+7 setelah masa larangan mudik. Merujuk kepada masa pelarangan mudik yang jatuh pada 6-17 Mei 2021, maka aturan pengetatan perjalanan ini berlaku pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Kemudian, aturan tambahan ini mengatur rincian teknis masyarakat yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat, laut, dan udara. Addendum itu juga meminta kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci agar dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan aturan pada addendum ini. Instrumen hukum yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari addendum SE Nomor 13 Tahun 2021. Addendum ini ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Baca Juga: Mudik Dilarang Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Ini Aturan Baru Perjalanan Kendaraan Pribadi yang Akan Keluar Jakarta

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Ini Kelompok Warga yang Boleh Bepergian dengan Syarat Selama Larangan Mudik"