Find Us On Social Media :

Bakal Jadi Babak Baru! Pihak Askara Parasady Harsono Bakal Lapor Balik Nindy Ayunda: Kami Punya Banyak Bukti!

Askara bakal lapor balik Nindy Ayunda

Dikutp dari Kompas.com, Jumat (23/04/2021) Askara terancam 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api."12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Kasihan! Berkali-kali Bantah Cerai, Kini Olla Ramlan Bongkar Prahara Rumah Tangga, Benarkah Ada KDRT dan Selingkuh?

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.

"Kami sudah berkonsultasi dengan terdakwa, kami tidak mengajukan eksepsi," kata Hervan D Merukh kuasa hukum Askara Parasady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.

"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.