GridFame.id - Kasus perceraian Nindy Ayunda dengan Askara Prasady Harsono memang jadi sorotan publik.
Hal itu dikarenakan sebelumnya hubungan Nindy dan Askara terlihat sangat harmonis.
Nindy Ayunda dan Askara bahkan terlihat seolah keluarga yang sangat bahagia.
Namun rupanya itu semua hanyalah di depan layar kaca, dibelakang itu Nindy mendapatkan KDRT.
Tubuhnya penuh lebam dan Askara Prasady juga terancam pasal berlapis.
Karena dirinya juga terjerat kasus narkoba dan juga kepemilikkan senjata tajam secara ilegal.
Dikutp dari Kompas.com, Jumat (23/04/2021) Askara terancam 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api."12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu kuasa hukum Askara menuturkan pihaknya tak akan melakukan eksepsi.
Hal senada juga diutarakan oleh Askara saat majelis hakim bertanya langsung padanya melalui panggilan video.
"Saya sudah menyerahkan ke kuasa hukum," ucap Askara Parassady.
Dikutip dalam kanal YouTube suara.com, Kamis (22/04/2021) pihak Askara bakal ajukan laporan balik.
"Untuk soal pria idaman lain, itu kemarin ada banyak sekali bukti," ujar kuasa hukum Askara, Muhammad Muslih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).
Pihak Askara Parasady Harsono diwakili pengacaranya, M. Muslih, menyebut Nindy memiliki pria idaman lain (PIL).
Hal itu bukan hanya sekadar dugaan, tapi ada bukti yang dikantongi.
"Soal PIL itu kemarin ada banyak sekali, 31 (bukti) ya, ini tambahan 7 jadi (total) 38," kata Muslih.