Find Us On Social Media :

Bak Berhati Malaikat! Tak Dendam Meski Sudah di KDRT, Nindy Ayunda Malah Siap Jadi Saksi Untuk Ringankan Hukuman Askara: Saya Siap!

Nindy Ayunda Siap jadi saksi ringkankan hukuman sang suami

GridFame.id - Perseteruan Nindy Ayunda dan Askara Parasady Harsono nampaknya masih terus bergulir.

Rumah tangga mereka yang kini sedang diambang kehancuran memang menghebohkan banyak pihak.

Pasalnya, Nindy Ayunda mendadak muncul dan mengungkap suaminya melakukan KDRT.

Baca Juga: Bakal Jadi Babak Baru! Pihak Askara Parasady Harsono Bakal Lapor Balik Nindy Ayunda: Kami Punya Banyak Bukti!

Bahkan, Nindy Ayunda kini dikabarkan sampai mengalami trauma karena perbuatan sang suami.

Namun nampaknya Nindy Ayunda tak berniat membalaskan dendam sang suami.

Ia mengungkap tak tega jika suaminya lama mendekam di penjara.

Nindy Ayunda kaget mendengar suaminya didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman yang bakal diterimanya.

"Saya sedih sih, luar biasa sedihnya," kata Nindy Ayunda dikutip Tribunnews.com, Jumat (23/04/2021)

Rasa sedih yang diungkapkan wanita berusia 32 tahun itu adalah karena Askara saat ini masih berstatus suami dan tentu tetap menjadi bagian dalam hidupnya.

"Aku mendoakan yang terbaik buat beliau karena Aska itu bagian dari saya dan anak-anak," ucapnya.

Baca Juga: Duh, Jadi Makin Panas, Askara Berbalik Serang Nindy Ayunda dan Sebut Sang Istri Liburan dengan Pria Lain

Bahkan, meskipun hatinya disakiti, Nindy Ayunda bersedia menjadi saksi untuk meringankan hukuman suaminya.

Alasannya, putusan hakim bakal sangat memengaruhi hidupnya dalam proses mendidik kedua anaknya.

"Saya bersedia (jadi saksi) tidak masalah," kata Nindy Ayunda dikutip dalam kanal YouTube Okezone.com, Jumat (23/04/2021).

"Saya tidak berharap yang terburuk, saya berharap mendapatkan keringanan atau seringan ringannya," katanya.

"Semoga semuanya dimudahkan dan diringankan proses hukumnya," ujarnya lagi.

Dikutp dari Kompas.com, Jumat (23/04/2021) Askara terancam 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Askara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Askara juga didakwa dengan Pasal 1 Ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

"12 tahun, kalau senjata api kan 20 tahun," kata Purnama Sofyan selaku Jaksa Penuntut Umum di sidang tersebut, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: Kejam Banget! Tak Cukup Siksa Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono Juga Lakukan Kekerasan Pada Anaknya: Anaknya Trauma