Find Us On Social Media :

Kita Tetap Bisa Mudik Lebaran 2021, Simak Tanggal Berapa dan Aturannya

Ilustrasi Mudik Lebaran

Mudik

Kedua yaitu masa mudik, 6 sampai 17 Mei 2021 (peniadaan).

Dalam periode ini, masyarakat sama sekali tidak boleh mudik ke kampung halaman.

"Dikecualikan untuk dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, ibu hamil atau kepentingan persalinan," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 April 2021.

Walau sebagian orang tersebut masih bisa mudik, tapi dokumen yang harus mereka bawa lebih ketat.

Contohnya, mereka harus negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam. Sementara, hasil negatif Genose C-19 cukup dibawah sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mudik Dilarang Lebaran Tinggal Menghitung Hari, Ini Aturan Baru Perjalanan Kendaraan Pribadi yang Akan Ke Luar Jakarta

Pasca Mudik

Ketiga yaitu masa pasca mudik, 18 sampai 24 Mei 2021 (pengetatan kedua).

Sama seperti yang pertama, masyarakat bisa kembali mudik di periode ini karena tidak ada pengecualian lagi.

Syarat dokumen kesehatannya pun sama dengan pengetatan pertama.

Dokumennya yaitu hasil negatif tes PCR atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam.

Termasuk, hasil negatif tes Genose C-19.