Pemerintah resmi melarang mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Tujuannya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.
Dengan larangan tersebut, otomatis pemerintah kembali menyiapkan langkah pencegahan larangan bagi semua masyarakat, salah satunya seperti yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Upaya yang dilakukan adalah pengendalian pada semua moda transportasi, baik umum dan pribadi, selama larangan berlaku.
Meski begitu, dari beragam transportasi yang ada, sektor darat diklaim menjadi yang paling menantang dalam penerapannya lantaran satu dan lain hal.
Terkait hal itu, Satuan Tugas penanganan Covid-19 mengumumkan addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Kita Tetap Bisa Mudik Lebaran 2021, Simak Tanggal Berapa dan Aturannya