Dilansir dari Tribun News, masyarakat yang mengakses laman resmi cek bansos harus mengisi data lengkap.
Data tersebut berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama sesuai KTP.
Setelah itu, ada kode verifikasi yang harus diisi untuk mendapatkan petunjuk apakah masyarakat tersebut berhak atau tidak mendapatkan bansos.
Setelah itu, masyarakat bisa dapat meng-klik 'cari' dan hasilnya akan keluar.
Baca Juga: Sebelum Lebaran Ada 5 Bansos yang Dipercepat Cair, Simak Cara Daftar BLT dan PKH Online 2021
Sementara, Kementerian Sosial juga memperbaiki integritas Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara berkala.
Hal ini untuk memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan nomor identitas kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang ada di bawah pengelolaan Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.
"DTKS sepanjang bulan Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021 sehingga menjadi New DTKS," jelas Risma.