Karena keputusan hak asuh anak Ttsania Marwa termasuk dalam keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kalau itu terjadi (Atalarik tidak melaksanakan keputusan pengadilan) maka tindakan tersebut termasuk dalam pembangkangan terhadap Mahkamah Agung," ujarnya.
Atalarik Syach juga bisa saja dipidanakan atas tindakannya yang menghalangi Tsania Marwa membawa anaknya.
"Dan itu bisa dipidanakan, karena tak menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Itu sudah kekuatan hukum yang kuat gitu," tukas Aris.
Pihak Komnas Anak memberikan nasihat, sebaiknya Atalarik Syach dan Tsania Marwa duduk bersama dan mengobrol dengan baik-baik terkait hak asuh anak mereka tanpa adanya keributan.
"Saran Komnas Anak untuk pak Atalarik, sebaiknya membicarakan untuk pengasuhan dua anaknya itu. Tidak perlu ada eksekusi atau ribut-ribut lah. Karena Tsania Marwa sendiri juga punya kekuasaan untuk membimbing dan memberi kasih sayang anak-anaknya," tambahnya.