Find Us On Social Media :

Halangi Bawa Anaknya Padahal Tsania Marwa Dapat Hak Asuh, Komnas Anak Kecam Keras Tindakan Atalarik Syach: Itu Bisa Dipidanakan!

Atalarik dan Tsania saat acara pernikahan

Karena keputusan hak asuh anak Ttsania Marwa termasuk dalam keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau itu terjadi (Atalarik tidak melaksanakan keputusan pengadilan) maka tindakan tersebut termasuk dalam pembangkangan terhadap Mahkamah Agung," ujarnya.

Atalarik Syach juga bisa saja dipidanakan atas tindakannya yang menghalangi Tsania Marwa membawa anaknya.

"Dan itu bisa dipidanakan, karena tak menjalankan keputusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah. Itu sudah kekuatan hukum yang kuat gitu," tukas Aris.

Pihak Komnas Anak memberikan nasihat, sebaiknya Atalarik Syach dan Tsania Marwa duduk bersama dan mengobrol dengan baik-baik terkait hak asuh anak mereka tanpa adanya keributan.

"Saran Komnas Anak untuk pak Atalarik, sebaiknya membicarakan untuk pengasuhan dua anaknya itu.  Tidak perlu ada eksekusi atau ribut-ribut lah. Karena Tsania Marwa sendiri juga punya kekuasaan untuk membimbing dan memberi kasih sayang  anak-anaknya," tambahnya.

Baca Juga: Pantas Tak Terima Hak Asuh Anak Jatuh ke Tsania Marwa, Ternyata Atalarik Syach Tidak Mengetahui Jika Rumah Tangganya Sudah Resmi Bercerai: 'Tiba-tiba Mediasi Hak Asuh'