GridFame.id - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah melarang mudik lebaran, namun mudik lokal masih diperbolehkah.
Ya, dalam rilisnya pemerintah resmi melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei 2021 untuk menekan angka penyebaran corona COVID-19.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah dikeluarkan pada 7 April 2021.
Aturan larangan mudik ini sama dengan tahun sebelumnya, hingga di beberapa titik wilayah dan perbatasan akan dilakukan penyekatan.
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan mudik lokal yang diwujudkan dalam 8 wilayah aglomerasi.
Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) juga kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.
Kini dalam edaran terbaru, mudik lokal pun dilarang, bahkan warga Jakarta tak boleh bepergian ke daerah Depok, Bekasi, Tangerang, dan Bekasi.