Find Us On Social Media :

BREAKING NEWS: Mudik Lokal Dilarang, Warga Jakarta Tak Boleh ke Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Edukasi oleh Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Bangka Selatan kepada masyarakat agar tidak mudik jelang Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Berikut 8 wilayah aglomerasi yang dilarang mudik. 

Baca Juga: Malu Banget! Bantah Dapat 10 M, Desiree Tarigan Sindir Hotma Sitompul Cuma Mau Kasih Alat Dapur Jadi Harta Gono-gini: Semua Dihitung!