Find Us On Social Media :

Tanggal Berapa Boleh Mudik? 18 Mei 2021 Sudah Bisa Mudik, Cek Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum

Penyekatan kendaraan yang masih coba mudik. Berikut syarat keluar kota dengan kendaraan pribadi dan umum mulai berlaku 18 Mei 2021.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang akan kembali DKI Jakarta meski ada pelarangan mudik Lebaran tahun ini.

Pasalnya, berdasarkan laporan Korlantas Polri, hingga kini telah terdapat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik.

Dengan demikian, diperkirakan volume kendaraan di ruas tol tertentu bakal cukup padat.

"Antisipasi arus balik kami sudah siapkan skenario-skenario baik yang sifatnya contraflow maupun sifatnya one way," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (11/5/2021).

Secara rinci, skenario contraflow dilakukan di Km 65 sampai dengan Km 42 Tol Jakarta-Cikampek.

Apabila dinilai kurang, lanjut Sambodo, dapat diperpanjang hingga ke Km 28 atau Km 5.

Baca Juga: Mudik Lokal Tegas Dilarang! Berlaku di 8 Wilayah Aglomerasi Ini Serta Sanksi yang Akan Dijatuhkan jika Dilanggar