Sebagai informasi, BSU sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud ini tidak diterima utuh oleh PTK non PNS yang jumlah sasarannya mencapai dua juta orang.
Nantinya BSU akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Informasi lengkapnya, bisa cek di info.gtk.kemdikbud.go.id.
Cek status pencairan
BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.
Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.
PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:
- Info GTK: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- PD Dikti: https://bsudikti.kemdikbud.go.id/
Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.