Find Us On Social Media :

Langsung Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Cek Info Soal BSU Gaji Guru Honorer 1,8 Juta, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

GridFame.id - Langsung login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui info BSU gaji guru honorer.

Dengan bantuan BSU ini bisa membantu para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Kemendikbud.

Besaran subsidi upah yang akan diberikan adalah sebesar Rp 1,8 juta.

Info tersebut di dapatkan dalam laman Instagram milik Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI dalam akun Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud RI @ditjen.gtk.kemdikbud.

Adapun syarat untuk mendapatkan subsidi ini adalah warga negara Indonesia yang berstatus non PNS, tidak menerima subsidi upah atau gaji dari Kemenaker hingga 1 Oktober 2021 nanti.

Serta tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020 dan menerima penghasilan kurang dari 5 juta per bulannya.

Baca Juga: Waduh! Sampai 44.000 Peserta Dicabut, Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 17 Bakal Segera Dibuka Kembali

Cara cek info GTK Kemendikbud

1. Buka laman info GTK Kemendikbud resmi di alamat: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/2. Pilih 'Login Langsung ke GTK'3. Masukkan akun dan password PTK yang sesuai dengan Dapodik4. Kemudian setelah berhasil, layar akan menunjukkan informasi terkait BSU

Dokumen yang perlu disiapkan

PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.

Adapun mekanisme pencairan BSU dari Kemendikbud ini, PTK non-PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening baru yang dibuat oleh Kemendikbud dan menerima BSU.

Pastikan PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemendikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.

Baca Juga: Tahun 2021 Panen Bansos! Berikut 6 Bantuan Pemerintah yang Bakal Cair Dalam Waktu Dekat, Mulai dari Subsidi Listrik Hingga Kebutuhan Pangan

Sebagai informasi, BSU sebesar Rp 1,8 juta dari Kemendikbud ini tidak diterima utuh oleh PTK non PNS yang jumlah sasarannya mencapai dua juta orang.

Nantinya BSU akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen bagi yang sudah memiliki NPWP dan 6 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Informasi lengkapnya, bisa cek di info.gtk.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Hore Bantuan Sembako Rp 200 Ribu Cair! Cek Daftar Penerima BNPT Bulan Mei 2021 di cekbansos.kemensos.go.id

Cek status pencairan

BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.