Find Us On Social Media :

Cuma Pakai KTP Bisa Langsung Cair Rp 1,2 Juta? Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3

BLT UMKM tahap 3

GridFame.id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahap 3 sudah bisa dicairkan lagi.

Pemerintah Indonesia sudah menyalurkan beberapa BLT UMKM tahap 3 ini kepada masyarakat.

Melalui BLT UMKM tahap 3 ini, pemerintah berharap masyarakat bisa melakukan usahanya lagi di tengah pandemi Covid-19.

Namun kini untuk besaran yang akan diperoleh masyarakat sedikit berbeda dari pertama BLT UMKM ini disalurkan.

Akan tetapi BLT UMKM tahap 3 ini masih bisa untuk membantu pelaku usaha untuk tetap mencukupi kebutuhan.

Baca Juga: Bakal Segera Cair Tahun 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Dengan Mudah

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM tahap 3 yang bisa diakses secara online oleh masyarakat.

Mengutip dari Tribunnews.com, program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu, yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.

Rencananya, stimulus tersebut akan disalurkan ke 12,8 juta penerima sepanjang 2021.

Cara Cek Penerima BPUM di BRI

Baca Juga: Gampang Banget! Cuma Login eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 3 Masuk Rekening BRI dan BNI

Cara Cek Penerima BPUM di BNI

1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

2. Isi nomor KTP.

3.  Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

  1. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri.
  2. Bawa buku tabungan BRI.
  3. Bawa Kartu ATM BRI.
  4. Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat.
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Baca Juga: Masih Bingung Syarat Dapat BLT UMKM? Berikut Kriteria hingga Cara Cek Penerimanya yang Bisa Diakses Secara Online

Syarat Penerima BPUM

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki Usaha Mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CARA CEK BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Caranya, Siapkan KTP"