Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021. Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali. "Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021). BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Cara pengajuan BLT UMKM Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Segera Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 yang Cair Sebelum Lebaran Dengan Akses eform.bri.co.id Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat tempat tinggal 5. Bidang usaha 6. Nomor telepon Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.