Find Us On Social Media :

Cuma Dibuka Sampai Tanggal 28 Juni Saja! Langsung Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

BLT UMKM

GridFame.id - Beberapa program bantuan Pemerintah masih diperpanjang sampai bulan Juni 2021 mendatang.

Salah satunya yaitu BLT UMKM 1,2 juta yang masih banyak peminat sampai hari ini.

Tak sedikit yang menanti giliran untuk mendapat BLT UMKM 1,2 juta.

Padahal tak semua akan dapat BLT UMKM 1,2 juta karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Lalu apa saja syarat agar lolos jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta?

Yuk simak informasi berikut ini.

Baca Juga: Sudah Hampir Matang, BLT Subsidi Gaji Bakal Segera Cair! Simak Ketentuandan Fakta di Balik Penyaluran BPJS Ketenagakerjaan

Pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021. Diberitakan Kompas.com, Minggu (23/5/2021) hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali. "Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021). BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Cara pengajuan BLT UMKM Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8. Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari, Segera Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 yang Cair Sebelum Lebaran Dengan Akses eform.bri.co.id Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu: 1. Warga Negara Indonesia 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD 5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut: 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP 2. Nomor Kartu Keluarga (KK) 3. Nama lengkap 4. Alamat tempat tinggal 5. Bidang usaha 6. Nomor telepon Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM. Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Cek Penerima BLT UMKM

Diberitakan Kompas.com, 25 April 2021, penyaluran BLT UMKM dilakukan melalui dua bank, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, dapat mengakses link yang telah disediakan kedua bank tersebut.

1.BRI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BRI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar
  4. Klik "Proses Inquiry"
  5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BRI, dan membawa sejumlah dokumen berikut:

2.BNI

Untuk mengecek apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di BNI, dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Buka laman https://banpresbpum.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Klik "Cari"
  4. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima, dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor cabang BNI dan menandatangani serta menyampaikan SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak).

Syarat lain yang juga harus dibawa saat pencairan bantuan adalah e-KTP, Kartu ATM, dan buku tabungan.

Setelah seluruh syarat pencairan terpenuhi, penerima bantuan dapat mencairkan dana BPUM melalui ATM BNI, ATM Link, ATM Bank Lain, Agen46, atau kantor cabang BNI terdekat.

Baca Juga: BLT UMKM Rp 1.2 Juta Siap Dicairkan! Pastikan KTP Sudah Terdaftar Cek Login banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Dibuka sampai 28 Juni, Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta