GridFame.id - Penyaluran BLT UMKM 1,2 juta kini sudah memasuki tahap 3.
BLT UMKM 1,2 juta diberikan pada pemilik usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19 sebagai modal.
BLT UMKM 1,2 juta sampai saat ini masih banyak peminat karena dirasa begitu bermanfaat untuk kehidupan masyarakat.
Namun sayangnya setiap bulannya, kuota pendaftar BLT UMKM 1,2 juta dibatasi.
Selain itu, tak semua pendaftar bakal lolos jadi penerima BLT UMKM 1,2 juta.
Lalu bagaimana jika ingin daftar BLT UMKM 1,2 juta tapi tak punya rekening?
Yuk simak penjelasan Kemenkop dan UKM berikut ini.
BLT UMKM sebesar Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sudah dapat dicairkan.
Penyaluran dana bantuan UMKM tersebut telah memasuki tahap ke-3 pada tahun ini.
Adapun status data penerima bantuan dapat dicek melalui dua cara, yaitu dengan memasukkan nomor E-KTP pendaftar.
Anda dapat mengecek daftar penerima melalui laman banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening bank penyalur, BRI dan BNI.
Sementara bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru pada saat melakukan proses pencairan dana oleh bank penyalur.
Bantuan UMKM ini hanya dapat dicairkan satu kali, hal ini disampaikan oleh pihak kemenkop saat menjawab pertanyaan dari netizen di kolom komentar akun Instagram @kemenkopukm.
"Pak saya mau nanya kemaren saya dapet yg 1.2 terus saya kemarin" saya cek lagih jadi merah tapi barusan saya cek hijau lagih ituh apakah saya dapet lagih ?" tulis akun Instagram @@drymr76.
"@drymr76 hallo sobat, untuk BPUM 2021 hanya bisa satu kali pencairan yah" jawab @kemenkopukm.
Cek BLT UMKM:
Bank BRI
- Isi nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
Bank BNI
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id
- Isi nomor KTP
- Pilih Cari
- Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Daftar BLT UMKM:
- Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
- Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
- Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
- Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca Juga: Bantuan Sosial Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi! Simak Cara Cepat Untuk Pengecekkan Daftar Penerimanya
Usulan calon penerima memuat:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Bank penyalur, aparat pemerintah dan keamanan, serta masyarakat dihimbau untuk tetap menegakkan protokol kesehatan dengan baik.
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Dana BPUM
- Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut:
E-KTP Fotokopi NIB atau SKU Kartu Keluarga (KK)
- Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
- Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
- Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "BLT UMKM Tahap 3 Cair, Cek via Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id dan Siapkan KTP"