Find Us On Social Media :

Bikin Geleng-geleng Ada Adegan Tak Pantas Ditonton! Nasibnya Bisa Sama Kaya Zahra SHI? Buku Harian Seorang Istri Kena Teguran Keras KPI

Buku Harian Seorang Istri

GridFame.id - Belakangan ini sinetron Suara Hari Istri (SHI)-Zahra sempat menjadi perhatian khusus.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun sampai memberikan teguran kepada pihak stasiun televisi swasta Indosiar.

Sinetron tersebut dianggap tidak pantas, lantaran melibatkan artis di bawah umur memerankan istri ketiga.

Sosok Lea Ciarachel pun langsung jadi topik perbincangan di jagat maya, ternyata KPI juga pernah memberikan sanksi untuk sinetron 'Buku Harian Seorang Istri' yang tayang di SCTV.

Mengutip dari website resmi KPI.gp.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif teguran kedua kepada program siaran “Buku Harian Seorang Istri” SCTV.

Baca Juga: Nasibnya Berubah Drastis! Dulu Tenar Bergelimang Harta, Terserang Stroke Sampai Lumpuh Hartanya Habis Terjual Demi Pengobatan

Program sinetron ini dinilai telah melakukan pengabaian dan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Demikian ditegaskan KPI dalam surat teguran kedua untuk program bersangkutan yang telah dilayangkan ke SCTV.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, pelanggaran ditemukan tim pemantauan KPI pada episode “Buku Harian Seorang Istri” tanggal 10 Maret 2021 pukul 19.25 WIB.

Baca Juga: Bak Dijatuhkan ke Dalam Lubang Buaya, Status Anak Jennifer Dunn Kini Malah Diragukan Setelah Dituduh jadi Istri Ketiga Uje, Karma?

Di dalamnya terdapat monolog batin seorang wanita yang dinilai tidak layak untuk ditayangkan, berkaitan dengan hubungan badan di luar nikah.

"..test pack udah ada dan sebentar lagi aku akan tahu kalau aku hamil atau tidak.  Tapi gimana kalau aku hamil, apa aku harus minta pertanggungjawaban Dewa. Kenapa aku harus sebingung ini. Harusnya aku seneng kalau aku hamil bukannya aku akan lebih mudah untuk membawa Dewa kembali ke hidup aku. Aku bisa minta jadi istri keduanya Dewa, dan Nana, mungkin Nana ngga akan keberatan karena Nana merasa sangat berhutang budi sama aku dan Nana pasti ngga akan tega dengan janin yang tak berdosa ini dan aku bisa dengan mudah mendapat jalan untuk membalas dendam ke Farah Buwana, walaupun aku harus mengandung darah daging dari perempuan iblis itu, perempuan yang sudah membikin mas Pras meninggal..”.

Baca Juga: Waduh! Pasha Ungu Tiba-tiba Goda Janda Cantik Satu Anak di Depan Kamera, 'Jangan Percaya Sama Cowok Kecuali Aa'

Selain itu, monitoring KPI juga menemukan pelanggaran lain pada tanggal 4 dan 8 Maret 2021 berupa adegan perkelahian antar beberapa orang yang terdapat aksi saling memukul dan menendang.

Muatan adegan perkelahian tersebut juga ditemukan dalam setiap episode sehingga dinilai tidak pantas untuk ditayangkan di klasifikasi R (13+).

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan monolog dan adegan tersebut dinilai tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak dalam seluruh aspek penyiaran.

Baca Juga: Jangan Sampai Seperti Rizki DA dan Nadya Mustika, Sosok Ini Suruh Rizky Billar dan Lesty untuk Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau Berakhir Cerai

Seharusnya, sinetron yang diberi klasifikasi R atau remaja harus sejalan dengan nilai-nilai yang pantas sekaligus aman bagi penonton dengan kategori tersebut.

“Dalam program siaran berklasifikasi R harusnya berisikan hal-hal yang bernilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar. Bahkan, dalam Standar Program Siaran KPI pada Pasal 37 Ayat (4) huruf a, ditegaskan jika program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas terkait hubungan di luar nikah dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini mestinya menjadi perhatian lembaga penyiaran. Kami memperhatikan adegan kekerasan berupa perkelahian menjadi pola dalam sinetron ini. Perkelahian itu juga dihadirkan seolah menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan masalah”, jelas Mulyo.

Baca Juga: Kondisinya Kembali Drop, Putra Pak Ogah Sebut Sang Ayah Alami Hal Ini hingga Ungkap Keadaannya Sekarang: 'Tunggu Keputusan dari Dokter'

Mulyo juga meminta pihak SCTV segera melakukan perbaikan internal agar kesalahan atau pelanggaran terhadap pedoman penyiaran tidak terulang.

“Sanksi ini adalah teguran kedua dan hal ini menjadi teguran keras untuk SCTV pasalnya jika sinetron ini kembali mengulangi pelanggaran terhadap P3SPS maka sanksi yang lebih berat akan menanti. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi SCTV dan Lembaga penyiaran lainnya agar senantiasa menjadikan P3SPS sebagai acuan bersiaran,” tuturnya

Baca Juga: Inalillahi! Alami Pendarahan Akut, Musisi Ini Dilarikan ke Rumah Sakit Kondisinya Bikin Panik