Kriteria FMTOM
Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
- Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Langkah pendaftaran
- Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
- Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
- Buat akun baru jika belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu Input Pendaftaran Baru. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem lalu simpan.
Baca Juga: Lengkapi Syarat Ini Untuk Bisa Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang Hingga Juni 2021