Pemprov setempat akan segera mendata semua warga fakir miskin dan tidak mampu di daerah Jakarta.
Program tersebut bernama FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).
Masyarakat yang sekiranya memenuhi kriteria bisa langsung mendaftarkan diri secara online.
Pedaftaran resmi dibuka pada tanggal 7 hingga 25 Juni 2021 seperti yang sudah diinfokan sebelumnya.
Berikut kriteria dan cara mendaftarkan diri untuk program FMTOM.
Baca Juga: Cara Cek Bansos 300 Ribu dan Pencairannya di Kantor Pos! Cukup Pakai KTP dan KK Saja Langsung Cair
Kriteria FMTOM
Adapun kategori warga yang bisa mendaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu adalah:
- Anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil).
- Rumah tangga tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
- Sumber air minum utama rumah tangga adalah air yang dimasak atau air isi ulang tidak bermerk. Dinilai miskin atau tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Langkah pendaftaran
- Pemohon dapat mendaftarkan diri melalui situs https://fmtom.jakarta.go.id/.
- Langkah pendaftaran secara online adalah sebagai berikut:
- Buka situs https://fmotm.jakarta.go.id/
- Buat akun baru jika belum memiliki akun.
- Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pilih menu Input Pendaftaran Baru. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem lalu simpan.
Baca Juga: Lengkapi Syarat Ini Untuk Bisa Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu yang Diperpanjang Hingga Juni 2021
Jika mengalami kendala, pemohon diminta untuk datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli, atau
- Surat pengantar RT/RW (bagi warga dengan KTP non-DKI.
Timeline pendaftaran
Proses pendaftaran FMOTM 2021 dapat memakan waktu sekitar 2-3 bulan.
Adapun timeline pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 7-25 Juni 2021
- Pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda (Minggu I dan II Juli 2021)
- Musyawarah Kelurahan (Minggu III Juli 2021)
- Penetapan daftar sasaran tetap (Minggu IV Juli 2021)
- Pemasukan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS NG), Minggu I Agustus 2021
- Verifikasi dan validasi (Minggu II Agustus 2021),
- Penetapan oleh Kementerian Sosial (mengikuti jadwal Kemensos).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Cara Mendaftarkan Warga Miskin di Jakarta untuk Mendapat Bansos"