Hal itu ia ungkapkan langsung saar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
"Saya belum tahu perasaannya, tapi kalau dari tim kuasa hukum, ya kami tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," jelas Hervan D Merukh dikutip dalam tribunnews.com.
Namun pihaknya masih belum tau akan mengajukan banding atau tidak.
Karena keputusan tersebut belum inkrah.
"Tentunya ini bisa saya sampaikan tunggu inkrah. Jadi kami belum tahu apakah upaya banding atau tidak," ujarnya.
Jika tidak diajukan banding, maka empat bulan lagi Askara bakal segera dibebaskan.
"Kalau hitung dari Januari (2021) berarti sudah berapa tuh," imbuh Hervan.