Find Us On Social Media :

Padahal Tinggal 4 Bulan Lagi Bebas, Askara Parasady Ngotot Minta Keinginan Ini Dipenuhi! Reaksi Nindy Ayunda Jadi Sorotan

Foto Askara dan Nnindy Ayunda

GirdFfame.id - Askara Parasady nampaknya tetap tak puas dengan keputusan pengadilan.

Padahal hukuman yang dijatuhkan untuk mantan suami Nindy itu hanya sembilan bulan terkait kasusnya.

Melalui tim kuasanya, Askara merasa keputusan yang dijatuhkan hakim tidak adil.

Pengacaranya dan Askara kecewa dengan putusan pengadilan tersebut.

Pengacara Askara mengatakan seharusnya kliennya direhab bukan masuk ke dalam bui.

Ia merasa hal ini tak sesuai dengan ekspektasi mereka.

Baca Juga: Air Susu Dibalas Air Tuba! Sudah Dibantu Ringankan Hukuman, Askara Malah Fitnah Nindy 'Ngemis' Uang Bikin Emosi: Susah Kalau Sudah Tabiat!

Hal itu ia ungkapkan langsung saar ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).

"Saya belum tahu perasaannya, tapi kalau dari tim kuasa hukum, ya kami tidak sesuai ekspektasi dan harapan kami," jelas Hervan D Merukh dikutip dalam tribunnews.com.

Namun pihaknya masih belum tau akan mengajukan banding atau tidak.

Karena keputusan tersebut belum inkrah.

"Tentunya ini bisa saya sampaikan tunggu inkrah. Jadi kami belum tahu apakah upaya banding atau tidak," ujarnya.

Jika tidak diajukan banding, maka empat bulan lagi Askara bakal segera dibebaskan.

"Kalau hitung dari Januari (2021) berarti sudah berapa tuh," imbuh Hervan.

Baca Juga: Alami KDRT Selama Bertahun-tahun tapi Tuntutan Nafkah Rp 100 Juta Ditolak Pengadilan, Nindy Ayunda Maklum: Askara Kan Masih di Tahanan

Pengacara Askara sebelumnya berharap keputusan pengadilan lebih ringan lagi yaitu rehabilitasi

"Pada prinsipnya, putusan tersebut tidak sesuai dengan harapan kami, penasihat hukum dan tentunya saudara Askara. Karena kami berharap putusannya lebih ringan daripada ini, yaitu rehabilitasi," ujar Hervan usai sidang.

Permintaan itu berdasarkan surat dakwah JPU yang mengatakan jika pengguna narkoba harus direhab.

"Sudah terbukti sebenarnya di surat dakwah JPU sendiri, diuraikan bahwa ada hasil pemeriksaan terdakwa merupakan penyalahgunaan narkotika dan harus direhabilitasi," ungkapnya.

Sayang, menurut mereka pengadilan memutuskan tanpa membandingkan hal tersebut.

"Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan hak tersebut, itu yang kami pertimbangkan putusan tersebut, kami punya upaya hukum banding, paling tidak sedang kita pertimbangkan dalam waktu satu minggu ini," imbuhnya.

Nindy Ayunda pun menanggapi atas keputusan sidang Askara.

"Saya bersyukur atas semua yang saya miliki," ungkap Nindy Ayunda dikutip dalam Instagramnya, Senin (7/6).

Baca Juga: Sudah Alami KDRT Sejak Pacaran, Ini Biodata Nindy Ayunda yang Dapat Mahar Fantastis Saat Dinikahi Askara Parasady Harsono