- Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.
- Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.
Adapun Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan, yakni:
- Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah Tangga yang memiliki mobil.
- Rumah Tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
- Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses fmotm.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta