GridFame.id - Kabar gembira bagi seluruh warga kurang mampu di DKI Jakarta!
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).
Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, Jumat (11/6/2021), program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Bantuan ini akan disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Ingat, tak semua kalangan masyarakat akan terdaftar jadi penerima bantuan OFTM.
Simak kriteria berikut ini sekaligus cara daftar jadi penerima bantuan OFTM.